Kamis, 04 Februari 2010

Hikmah Hukum Islam

Berpikir dimaknai sebagai aktifitas memahami, menganalisa, dan menilai sesuatu. Proses berpikir manusia melibatkan indera. Bila seseorang tidak dididik dengan pengetahuan moral, maka dia akan menilai baik apa yang ditangkap oleh panca inderanya. Misalnya, tayangan kekerasan di televisi mengilhami seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan mengikuti cara yang dia lihat di televisi. Tayangan pornografi yang dia saksikan di ponsel, televisi, dan alat-alat elektronik lainnya, mengilhaminya untuk menirukan gambar-gambar visual yang dia lihat. Seseorang memikirkan apa yang mereka lihat, cium, dengar, raba, dan rasakan. Dari sinilah secara perlahan membentuk kepribadiannya.

Lingkungan memberikan pengaruh besar terhadap perubahan perilaku (akhlak) seseorang. Ahli-ahli psikologi mengemukakan, orang-orang yang tinggal di lingkungan yang baik dan bergaul dengan orang-orang yang baik berpeluang memiliki perilaku yang baik. Sebaliknya, orang-orang yang tinggal di lingkungan yang buruk dan bergaul dengan orang-orang yang buruk berpeluang memiliki perilaku yang buruk.
Sebelum ahli-ahli psikologi berpendapat demikian, sebenarnya lebih 14 abad yang lalu Islam telah lebih dulu menyatakanya, bahkan lebih jauh Islam telah mengaplikasikannya melalui hukum-hukum syariat. Hukum-hukum Islam lebih banyak berkaitan dengan pemanfaatan dan pencegahan fungsi indera dari informasi-informasi yang negatif. Ketika indera menjadi pintu pertama dalam proses berpikir manusia yang berperan besar dalam perubahan perilaku manusia, maka Islam cepat-cepat menutup pintu pertama itu dari pengaruh informasi-informasi negatif.

Islam memerintahkan manusia untuk menutup aurat dan menahan pandangannya, ini maksudnya upaya menjaga pandangan manusia dari hal-hal yang negatif. Islam melarang ghibah, namimah, berkata kotor dan lain-lain, serta melarang manusia untuk mendengarkan perkataan-perkataan negatif, ini maksudnya upaya menjaga telinga dari mendengar hal-hal yang tidak baik. Islam memerintahkan manusia untuk menjaga kebersihan dengan mewajibkan menyucikan badan, tempat, dan pakaian dari najis, bahkan membagi najis menjadi tiga: mukhofafah, mutawasithoh, dan mughalazhoh, ini maksudnya upaya menjaga hidung manusia dari mencium hal-hal yang tidak baik. Islam memerintahkan manusia mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik, ini maksudnya upaya menjaga lidah dari merasakan hal-hal yang tidak baik. Islam melarang zina dan hal-hal yang mengarah kepada zina, ini maksudnya upaya menjaga kulit dari merasakan hal-hal yang tidak baik.

Perintah dan larangan Allah kepada hamba-hamba-Nya manfaatnya bukanlah untuk Allah, karena Allah tidak butuh kepada makhluk, melainkan untuk makhluk itu sendiri. Setiap larangan pasti mengandung dampak negatif bagi manusia. Seperti larangan membuka aurat bagi wanita, misalnya, yakni agar mereka terhindar dari pandangan-pandangan liar dan pelecehan seksual yang ujung-ujung menggiring pada perzinahan dan perkosaan.

“Fatwa haram rebonding dan perempuan naik ojek”
Banyak masyarakat yang menentang fatwa dari Lirboyo tersebut (ini yang saya saksikan di televisi), termasuk di antara mereka adalah tetangga-tetangga saya. Hal ini disebabkan oleh berita-berita di televisi yang sepertinya berusaha menggiring opini publik untuk menyatakan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan yang jumud, saklek, dan anti kemajuan.

Pandangan masyarakat tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena sebagaian besar dari mereka adalah orang-orang awam, yang tentu saja berkarakter stereotipikal. Apa yang mereka lihat di televisi demikianlah itulah yang menjadi pemahaman mereka. Mereka tidak lagi berpikir kritis faktor-faktor apa yang melatarbelakangi pengharaman itu? KH. Azizi Hasbullah memang telah menjelaskan alasannya dalam acara Topik Malam ANTV beberapa waktu lalu, yakni motif tasyabbuh bil fussaq. Tapi, mereka juga tidak mengerti istilah berbahasa arab itu.

Saya menilai, keputusan bahtsul masa-il itu tidak salah, yang salah adalah proses komunikasi yang dijalankan oleh –dalam hal ini- pondok pesantren Lirboyo (belum seslesai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar